Penilaian Kinerja Kepala Madrasah adalah proses pengumpulan, pengelolaan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala madrasah. Penilaian dilakukan secara berkala dalam periode tahunan dan empat tahunan.
Penilaian kinerja kepala MI NURUL FALAH III dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023 bertempat di MI SIROJUSSIBYAN Cibatok II Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor,
Penilaian kinerja kepala madrasah ada 4 hal yang harus dipenuhi sehingga dapat dianggap mencapai target untuk menduduki kembali jabatan sebagai kepala madrasah yakni tugas utama dan indikator kinerja, data yang diharapkan, bukti hasil kerja, skor dan cacatan.
Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis, dinilai berdasarkan 4 komponen penilaian. Keempatnya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah meliputi :
1. Usaha pengembangan madrasah,
2. Pelaksanaan tugas managerial
3. Pengembangan kewirausahaan
4. Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan








Tidak ada komentar:
Posting Komentar